BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut.Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di
Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitasharga yang dalam hal ini
dikenal dengan istilah inflasi.Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi
terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan
instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro
wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak
berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian (low/zero inflation),
dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan
otoritas yang dimilikinya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sejarah Bank Indonesia?
2. Bagaimana struktur, status dan kedudukan Bank
Indonesia?
3. Bagaimana tujuan dan tugas Bank Indoensia
4. Siapa itu Dewan Gubernur Bank Indonesia?
5. Apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian
inflasi?
6. Apa Operasi Pasar Terbuka itu?
7. Apa Kliring Bank Indonesia itu?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui bagaimana sejarah Bank Indonesia
2. Untuk
mengetahui bagaimana struktur, status dan kedudukan Bank Indonesia
3. Untuk
mengetahui apa tujuan dan tugas Bank Indonesia
4. Untuk
mengetahui siapa saja dewan gubernur Bank Indonesia
5. Untuk
mengetahui apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi
6. Untuk
mengetahui apa Operasi Pasar Terbuka itu
7. Untuk
mengetahui apa kliring Bank Indonesia itu
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH BANK INDONESIA
Sejarah
Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya UU No. 11/1953 tentang Penetapan UU
Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melaksanakan tugasnya
sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan
Dewan Penasihat. Kebijaksanaan moneter Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan
Moneter, meski tanggung jawabnya berada di tangan pemerintah. Setelah sempat
dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal Orde Baru landasan Bank Indonesia
berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu Bank
Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan pembantu pemerintah dalam
pembangunan dengan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia.
Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang
luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari
pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui
beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun
akhirnya masa suram tersebut dapat terlewati. Perekonomian makin membaik
seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Dan tahun 1999
merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya UU No.23/1999
tentang Bank Indonesia dan telah diubah dengan UU No. 3/2004. Dalam UU ini Bank
Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai UU tersebut, Bank Indonesia
diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan
bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri
berhasil dijadwalkan kembali dan kerja sama dengan IMF diakhiri melalui Post
Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Dalam
melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri
dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4
orang atau sebanyak 7 Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan
Gubernur. Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar
pengadilan yang diwakili oleh Gubernur.
Gubernur
dan Deputi Gubernur Senior dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur dipilih oleh Gubernur dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk bisa menjadi anggota Dewan Gubernur
harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi,
serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan
dan hukum.
B. STRUKTUR, STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
·
STRUKTUR
·
STATUS DAN KEDUDUKAN
Ø Lembaga Negara yang Independen
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan
lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen
karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI
berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI
mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan
pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap
awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.
Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan
sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan
realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan
BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.
6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien
:: Hubungan
BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal
hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan
menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang
negara tersebut.
Bank
Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening
Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima
pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun
demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar
efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada
Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini
dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak
dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan
BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan
koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank
Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan
ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi
di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang
membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan
tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat
meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu,
Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan
kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain
pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia
dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi
independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang
proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta
lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan
pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
:: Kerjasama
BI dengan Lembaga Lain
Menyadari
pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI
senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan
unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota
kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang
ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga
serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa
Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sebagai berikut :
- Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
- Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
- Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
- Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
- Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
Ø Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik
maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum
publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang
merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar
pengadilan.
C. MISI,
VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA
:: Misi
Mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan
pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka
panjang yang berkesinambungan.
:: Visi
Menjadi
lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun
internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta
pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
:: Nilai-Nilai
Strategis
Kompetensi -
Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)
:: Sasaran
Strategis
Untuk
mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia
menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
- Terpeliharanya Kestabilan Moneter
- Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
- Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
- Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
- Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
- Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
- Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
- Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.
D. TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam UU BI secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank
Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan
single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective
ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan
tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan
tujuan Bank Indonesia dalam UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral yang
dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”. Ketidak tegasan
perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank Indonesia
sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul konflik karena
antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan
sering kali tidak dapat berjalan bersamaan. Di samping itu, ketidak jelasan
tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil tidak
jelas.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah:
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10
UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara
lain:
1. Operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
2. Penetapan
tingkat diskonto
3. Penetapan
cadangan wajib minimum
4. Pengaturan
kredit atau pembiayaan
b. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang
untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta
menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan
keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi
setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau
penyelenggaraan sistem pembayaran.
c. Mengatur
dan mengawasi Bank
Dalam
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas
ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
E. DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
·
Pengangkatan
dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur
sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil,
dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat
kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi
Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur
Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak
dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban
kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
·
Pengambilan
Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi,
Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya
sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip
musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan
keputusan akhir.
·
Profil Dewan
Gubernur
Gubernur :
Agus D.W. Martowardojo |
|
Deputi
Gubernur :
Halim Alamsyah |
|
Deputi
Gubernur :
Ronald Waas |
|
Deputi
Gubernur :
Perry Warjiyo |
F. PERANAN BANK INDOENSIA DALAM PENGENDALIAN INFLASI
Dalam UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia pada salah satu
pasalnya di sebutkan bahwa bank Indonesia adalah lembaga Negara yang Independent.
Independent di artikan sebagai lembaga Negara yang bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak lainya.Selanjutnya dalam pasal 9 dinyatakan bahwa
pihak lain di larang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan
tugas bank Indonesia, dan demikian pula bank Indonesia wajib menolak dan/atau
mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka
melaksanakan tugasnya.
Perlu di ketahui juga bahwa tujuan dari bank Indonesia saat ini adalah
mencapai dan memelihara kestabank Indonesia nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut bank indonesi mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank, dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter tersebut, bank Indonesia berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju imflasi yang di
tetapkan.
Hal lain yang perlu di pahami adalah bahwa kestabilan nilai rupiah
tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi
tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang
mempengaruhi imflasi dapat menjadi di bagi 2 macam, yaitu tekanan imflasi yang
berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, bank
Indonesia hanya memiliki kemampua untuk memengaruhi tekanan inflasi yang
berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran
(bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancer, dan lain-lain) sepenuhnya
berada di luar pengendalian bank Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat
mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya
kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun
swasta.
Strategi yang di gunakan oleh bank indoneia
dalam mencapai sasaran imflasi yang rendah adalah :
1. Mengaji
efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter bank
Indonesia.
2. Menentukan
sasaran akhir kebijakan moneter bank Indonesia.
3. Mengindentifikasi
variable yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4. Memformulasikan
respons kebijakan moneter bank Indonesia.
5. Dapat
di tambahkan bahwa laju inflasi yang di peroleh dari indeks harga konsumen
(IHK) sebagai sasaran akhir dan laju inflasi inti (core/ underlying inflation)
sebagai sasaran opersional.
Di dalam opersionalnya, bank Indonesia tidak menggunakan inflasi IHK
sebagai acuan dalam mengambil kebijakan moneter, namun menggunakan inflasi
inti, penggunaan inflasi inti sebagai sasaran operasional di karenakan inflasi
inti dapat memberikan sinyal yang tepat dalam memformulasikan kebijakan
moneter. Sebagai contoh, dalam hal terjadi penggunaan permintaan (demam shock)
yang mengakibatkan inflasi tinggi, respons bank sentral akan
mengetatkan uang beredar sehingga tingkat inflasi dapat di tekan.
Di
samping itu, kebijakan akan tersebut dapat juga untuk menyusuaikan kembali
pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sesuai dengan kapasitas perekonomian.
Sebaliknya, jika inflasi meningkat karena terjadi gangguan penurunan di sisi
peawaran (supply side), misalnya kenaikan harga makanan karena musim kering
maka kebijakan uang ketat bank Indonesia justru dapat memperburuk tingkat harga
dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam
Pasal 58 UU Bank Indonesia yang baru di sebut di atas bahwa bank Indonesia
wajib menyampaikan imformasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media
massa pada setiap awal tahun anggaran yang antara lain memuat rencana kebijakan
dan penetapan sasaran –sasaran laju inflasi serta perkembangan ekonomi dan
keuangan. Atas dasar hal tersebut, maka bank Indonesia akan mengumumkan sasaran
inflasi untuk jangka waktu antara 2-3 tahun ke depan, dalam jangka
menengah dan panjang, laju inflasi di harapkan dapat di tekan sekitar 5%. Dalam
jangka pendek, angka inflasi di pertahankan di bawah single digit.
Namun demikian, berbagai kebijakan penyesuaian harga barang yang di kendalikan
dapat memberikan tekanan inflasi secara signifikan.
Sesuai
amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU
No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank Indonesia memiliki
beberapa tugas pokok, Yaitu :
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter,
2. Mengatur dan
menjaga kelancaran system pembayaran, dan
3. Mengatur dan
mengawasi bank.
Terkait pelaksanaan tugas pokok dalam menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, memiliki kewenangan antara lain
menetapkan dan menggunakan instrumens moneter berupa tetapi tidak terbatas pada
:
1. Operasi
pasar terbuka,
2. Penetapan
tingkat diskonto,
3. Penetapan
giro wajib minimum, dan
4. Pengatuaran
kredit
Penggunaan instrumen di atas di lakukan
berdasarkan prinsip konvensional (system bunga). Pengendalian moneter melalui
operasi pasar terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang di
lakukan bank Indonesia dengan bank atau pihak lain yang di tetapkan oleh
bank Indonesia. Kegiatan pasar terbuka terdiri dari :
1. Operasi
pasar terbuka dalam rupiah, meliputi penerbitan SBI Sertifikat bank Indonesia,
jual beli surat berharga dalam rupiah antara lain SBI dan surat Utang Negara,
Penyediaan fasilitas simpanan bank Indonesia dalam rupiah, (Fine tune
Operation) Penitipan dana dengan prinsip wadiah dan
2. Operasi
pasar terbuka dalam valas yaitu jual beli valas terhadap rupiah antara lain
dalam bentuk spot, forward, dan swap.
Dengan kegiatan operasi pasar terbuka tersebut, Bank
Indonesia memengaruhi likuiditas perbankan (melalui ekspansi dan kontraksi
moneter) untuk mencapai target operasional kebijakn moniter, berupa target
kuantitas uang primer atu komponennya, atau suku bangsa pasar jangka
pendek.untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, bank Indonesia mempunyai funsi
sebagai lender of the last resort melalui pemberian
kredit atau pembiyaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek, yang dijamin dengan angunan yang berkualitas
tinggi dan mudah dicairkan, yang selanjutnya di sebut fasilitas pendanaan
jangka pendek (FPJP).
G. OPERASI PASAR TERBUKA
Operasi
pasar terbuka adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang di lakukan oleh bank
Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter.Kegiatan
tersebut dapat bersifat kontraksi (menyerap likuiditas perbankan) maupun
ekspansi (menambah likuiditas perbankan). Operasi pasar terbuka di lakukan
dengan tujuan untuk mencapai target operasional kebijakan moneter dalam rangka
mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan bank Indonesia.
a. Instrumens Operasi Pasar Terbuka
Instrumen
operasi pasar terbuka dikelompokkan berdasarkan waktu pelaksaan operasi pasar
terbuka yang dapat di akukan secara regular dan nonreguler.
pendek bank syariah di bank Indonesia berdasarkan prinsip wadiah.
SWBI berjangka waktu 7, 14, dan 28 hari. Jumlah dana yang di tempatkan
paling kurang Rp500 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta. Bank
Indonesia dapat memberikan bonos atau SWBI yang besarnya ditentukan berdasarkan
dikresi bank Indonesia.
§ Instrumen
Operasi Pasar Terbuka Reguler
Instrumen
Operasi Pasar Terbuka Reguler terdiri dari penerbitan SBI, FASBI, Sertifikat
wadiah bank Indonesia (SWBI), Reverse Repo SUN (RRSUN), dan SBI
repurchase agreement (SBI Repo).
a) Penerbitan
SBI
SBI adalah surat berharga sebagai
pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang di terbitkan
oleh bank Indonesia dengan system diskonto. SBI di terbitkan Bank Indonesia
tanpa warkat (scripless) dan seluruh kepemilikan maupun
transaksinya di catat dalam sarana bank Indonesia BI-SSSS. SBI di terbitkan
bank Indonesia dalam jangka waktu (tenor) 1 bulan sampai dengan 12 bulan dengan
satuan unit terkecil sebesar Rp 1 Juta. Saat ini bank Indonesia menerbitkan SBI
dengan tenor 1 bulan dan 3 bulan.Penerbitan SBI tenor 1 bulan dilakukan secara
mingguan sedangkan SBI tenor 3 bulan dilakukan secara triwulanan.
b) FASBI
FASBI adalah fasilitas penempatan dana
milik bank umum dalam rupiah di bank Indonesia. FASBI disediakan secara harian
oleh bank Indonesia dengan jangka waktu penempatan dana bank antara 1 hari
(Overnite) sampai dengai 14 hari. Penempatan dana minimal pada FASBI ditetapkan
berdasarkan diskresi bank Indonesia.
FASBI dilakukan tanpa warkat, dan
bukti kepemilikan tercatat dalam sarana BI-SSSS. Penyelesaian transaksi FASBI
dilakukan pada hari yang sama (same day settlement).
c) SWBI
SWBI merupakan intrumen pendukung
operasi pasar terbuka dalam rangka kontraksi moneter secara harian berupa
penepatan dana jangka pendek bank syariah di bank Indonesia berdasarkan prinsip
wadiah.
SWBI berjangka waktu 7, 14, dan 28
hari. Jumlah dana yang di tempatkan paling kurang Rp500 juta dan selebihnya
dengan kelipatan Rp50 juta. Bank Indonesia dapat memberikan bonos atau SWBI
yang besarnya ditentukan berdasarkan dikresi bank Indonesia.
d) RR-SUN
RR-SUN Merupakan transaksi pembelian SUN milik bank Indonesia oleh bank
dengan perjanjian untuk menjual kembali kepada bank Indonesia sesuai dengan
harga dan jangka waktu yang telah disepakati. Jenis SUN yang di gunakan dapat
berupa obligasi Negara (ON) maupun surat perbendeharaan Negara (SPN), Transaksi
RR-SUN dilakukan dengan jangka waktu (tenor) 1 bulan dan 3 bulan.
Metode lelang RR-SUN dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu :
(1). Variable rate tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas
dan reverse repo rate ) (2). Fixed rate tender (peserta lelang
mengajukan penawaran kuantitas dengan RR-rate yang di tetapkan oleh bank
Indonesia.
e) SBI Repo
SBI Repo Adalah transaksi penjualan SBI secara bersyarat oleh bank kepada
bank Indonesia dengan persyaratan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan
harga dan jangka waktu yang di sepakati.Repo merupakan instrumen kebijakan
moneter yang bersifat ekspansif.
Saat ini, jumlah maksimal surat berharga milik bank yang dapat direpokan
adalah 50% dari Nilai SBI. Penyelesaian transaksi Repo di lakukan pada hari
yang sama(same day dattlement).
§ Instrumen Operasi Pasar Terbuka Non Reguler
Instrumen
operasi pasar terbuka non regular terdiri dari : Fine Tune Operation, Meliputi
Fine tune ekspansi dan Fine tune kontraksi : Outright beli /jual SUN ; dan
sterilisasi penjualan/penjualan valas.
a) FTO
FTO adalah instrument operasi pasar terbuka untuk menambah/mengurangi
likuiditas jangka pendek dalam rangka menstabilkan gejolak suku bunga di PUAB.
Transaksi FTO dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sarana bank
Indonesia SSSS, dapat mengunakan metode fixed rite tender/Variable rate tende.
Penyelesaian FTO melalui saran BI-RTGS pada tanggal transaksi dengan prinsip
Delivery Versus Payment.
b) Outright Jual/Beli SUN
Outright jual/beli SUN adalah instrument kontraksi/ekspansi moneter yan
bersifat permanen yang underlying berupa SUN yang berjangka waktu lebih dari 1
tahun. Transaksi dapat di lakukan dengan mekanisme lelang atau nonlelang.
c) Sterilisasi Penjualan/Pembelian Valuta Asing
Sterilisasi Penjualan/Pembelian USD atau valas lainya dengan menggunakan
rupiah yang dimaksudkan untuk mengurangi/menambah jumlah rupiah yang beredar.
§ Peserta Operasi Pasar Terbuka
Peserta operasi pasar terbuka terdiri dari bank,
Lembaga perantaran, dan pihak lain yang di tetapkan oleh bank Indonesia.
Lembaga perantaran yang di maksud antara lain pialang pasar uang, pialang pasar
modal, dan primary dealer, sedangkan yang di maksud pihak lain adalah badan
hokum nonbank, badan lainnya, dan perorangan.
Di
lihat dari cara pengajuan penawaran, peserta operasi pasar terbuka dapat di
golongkan sebagai peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta langsung
yaitu peserta yang mengajukan penawaran langsung ke bank Indonesia, sedangkan
peserta tidak langsung mengajukan penawarannya melalui lembaga perantara.
H. KLIRING BANK INDONESIA
Kecendrungan pelaku ekonomi dalam melakukan
penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang di simpan di rekening
bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (settlement) di bank sentral
(Bank Indonesia) antara lain di sebabkan oleh adanya beberapa keunggulan
pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral di bandingkan dengan uang
tunai, antara lain dengan factor efektivitas, efisiensi, dan keamanan.
Sebagai mana di ketahui dalam UU No. 23 Tahun 1999
Tanggal 17 Mei 1999 tentang bank Indonesia (UU BI), di sebutkan bahwa tujuan
bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran tersebut bank
Indonesia berwenang untuk :
v
Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system
pembayaran.
v
Mewajibkan
penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya dan,
v
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut di maksudkan
untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi
perekonomian dengan perantaraan perbankan (Bank peseta kliring) dan bank
Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring
di harapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat
dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di
bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membianyai sektor-sektor produktif
di masyarakat.
Secara umum mamfaat yang dapat di tari dari berbagai
pihak yang terkait dengan berbagai system pembayaran dengan adanya
penyelenggaraan klirin g untuk transaksi antar bank di maksud adalah
:
1. Bagi
masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of
value) yang efektif, efesien, dan aman.
2. Bagi
bank merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi feebased
income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam melakukan dana.
3. Bagi
nasabah untuk kepentingan fortfolio fund
4. Bagi
bank sentral sebagai menyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui
kundisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di
masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan
kebijakan-kebijakanya secara lebih akurat dan tepat.
Kegiatan Kegiatan Dalam Kliring
Penyelenggaran
kliring lokal terdiri dari 2 bagian yang meliputi kliring penyerahan, dan
kliring pengambilan yang merupakan satu kesatuan siklus kliring.
1. Kliring
Penyerahan
Kliring penyerahan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat dan atau/ DKE yang di sampaikan oleh peserta. Dalam
kliring penyerahan peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE
kliringnya baik warkat /DKE debit maupun warkat/DKE keluar (outward clearing)
serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/
peserta lawan transaksinya (Lazimnya di sebut warkat/DKE masuk (inward
clearing).
2. Kliring
Pengambilan
Kliring pengambilan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak
berdasarkan alasan yang di tetapakn dalam ketentuan bank Indonesia atau karena
tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitan. Untuk warkat cek dan bilyet
Giro, sesuai angka IV dalam surat edaran bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8
juni 2000 perihal tata usaha penarikan cek/bilyet Giro kosong, terdapat 17
alasan penolakan cek/bilyat giro yaitu :
a) Saldo
tidak cukup
b) Rekening
telah di tutup
c) Persyaratan
formal cek/bilyet giro tidak di penuhi
d) Tanggal
bilyet giro belum sampai
e) Cek
di tarik kembali oeh penarik setelah berkhirnya tanggal waktu pengunjukkan.
f) Bilyet
giro di batalkan oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu penawaratandan
g) Sudah
kedaluarsa
h) Coretan/perubahan
tidak ditaerai nda tangani oleh pemilik
i) Bea
materai belum di lunasi
j) Tanda
tangan tidak cocok dengan spicement
k) Stempel
kliring tidak ada
l) Stempel
kliring sesuai dengan bank penerima
m) Endorsement
pada cek atas nama atau cek atas order tidak ada
n) Warkat
di blokir pembayarannya (SKK terlampir)
o) Rekening
di blokir oleh instansi yang berwenang
p) Warkat
bukan untuk kami
q) Perhitungan/encode
tidk sesuai dengan nominal yang sebenarnya
3. Retur
Warkat Kredit
Dalam hal terdapat warkat kredit dan atau DKE kredit yang tidak dapat di
perhitungkan ke rekening nasabah penerima, misalnya karena adanya kesalahan
pengisian sandi, peserta, nomor rekening, atau jumlah nominal maka penolakannya
wajib di lakukan melalui kliring berikutnya segera setelah diketahui adanya
kesalahan dimaksud dan tidak melalui kliring pengembalian.
SISTEM KLIRING
Saat
ini penyelenggaraan kliring local Indonesia di lakukan menggunakan 4
macam system kliring yaitu :
Sistem Manual
Sistem manual adalah system penyelenggara kliring local yang dalam
pelaksaan perhitungan, pembuatatn bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat
secara manual oleh setiap peserta.pada proses system manual, perhitungan
kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Pelaksaan funsi-funsi kliring seluruhnya di lakukan secara manual, dan
cirri-ciri sebagai berikut :
1. Perhitungan
kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta.
2. Pembuatan
dan pencocokan rincian daftar warkat kliring
3. Penyusunan
neraca kliring penyerahan dan pengembalian gabungan dilakukan oleh
penyelenggara
4. Identitas
peserta menggunakan nomor urut kelompok
5. Menggunakan
warkat baku
6. Kesalahan
perhitungan lebih sering terjadi
7. Memiliki
wakil peserta sekurang kurangnya 2 orang yang mempunyai kewenangan untuk
membuat, mengubah, dan menandatangani daftar warkat kliring
penyerahan/pengambilan dan mencamtumkan nama jelas sebagai tanda terima pada
daftar warkat kliring penyerahan/pengambilan yang di terima dari peseta lain.
Sistem Semi Otomi
Sistem semi otomi, yaitu siste penyelenggaraan kliring local yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring di lakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual dari peserta. Pada
proses system semi otomatisasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang
di buat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan. Pelaksaan
funsi-funsi kliring seluruhnya di lakukan dengan menggunakan sarana computer,
dan cirri-ciri sebagai berikut :
1. Peserta
merekam data setiap lembar warkat yang akan di kliringkan ke dalam disket
2. Perhitungan
kliring dilakukan oleh penyelenggara di bantu computer
3. Pembuatan
daftar kliring oleh peserta
4. Rekapitulasi,
neraca, dan bilyet saldo klirig di buat oleh penyelenggara
5. Perhitungan
baik oleh penyelenggara maaupun oleh peserta di bantu computer
6. Identitas
peserta menggunakan sandi bank
7. Penyampaian
warkat melibatkan oleh semua pihak
8. Menggunkan
warkat baku namun dengan standar kertas sekuriti yang lebih rendah di
bandingkan system otomasi dan elektronik
9. Kesalahan
perhitungan dapat di minimalkan
Sistem Otomasi
Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat
dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses system otomasi,
perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang di buat oleh peserta
kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta
kliring.Pelaksanaan funsi-funsi kliring seperti pemilahan dan perhitungan
warkat di bantu oleh mesin baca pilah (reader-sorter) dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Pemilahan
warkat, penyesuaian, dan pengecekan warkat, dilakukan oleh penyelenggara
2. Laporan
kliring di buat dan di cetak oleh penyelenggara menggunakan mesin baca pilah
(reader-sorter) dan computer mainframe
3. Distribusi
warkat dilakukan oleh penyelenggara
4. Identitas
peserta meggunakan sandi bank
5. Hasil
perhitungan kliring lebih cepat dan akurat dibandingkan dengan system
manual dan SOKL
6. Informasi
hasil kliring dapat lebih cepat di ketahui oleh peserta kliring dengan
menggunakan fasilitas system informasi kliring jarak jauh dan pusat informasi
pasar uang (khusus KP Jakarta ) yang dapat di akses secara online.
Sistem Kliring Nasional
Sistem kliring nasional bank indionesia(SKNBI) adalah system kliring bank
Indonesia yang meiiputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian
akhirnya dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada peraturan
bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang system kliring nasional bank Indonesia
tanggal 22 juli 2005. Pelaksanan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring
lainya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sistem
kliring nasioal bank Indonesia atau SKNBI adalah system kliring bank Indonesia
yang meliputi kliring debit dan kredit yang penyelesaian akhirnya di lakukan
secara nasional.
Prinsip Umum SKNBI
1. Penyelenggaran
kliring terdiri dari kegiatan kliring debit dan kredit
2. Dasar
perhitungan kliring pada SKNBI adlah data keuangan elektronik
3. Penyampaian DKE
oleh peserta kepada penyelenggara dapat dilakukan secara online atau offline
4. Bank wajib
melakukan pendanaan awal (prefund) sebelum mengikuti kegiatan kliring debit
atau kredit
5. Jumlah minimum
prefund yang harus di setorkan oleh bank pada kliring kredit adalah Rp1 (satu
rupiah).
6. Terdapat bank
yang tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan awal (prefund), tidak dapat
mengikuti kegiatan pada kliring debit dan kliring kredit pada hari tersebut.
Karakteristik
SKNBI
Penyelenggara
SKNBI
diselenggarakan oleh :
1. Penyelenggara
kliring nasional yaitu unit kerja di kantor pusat bank Indonesia yang bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional dan
2. Penyelenggara
kliring lokal yaitu unit kerja di bank Indonesia dan bank yang memperoleh
persetujuan bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu
wiayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam menyelenggara SKNBI di suatu
wilayah kliring, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Telah memperoleh
izin usaha atau izin pembuka kantor dari bank Indonesia
2. Lokasi kantor
bank memungkinkan kantor bank tersebut untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI di
lokal PKL secara tertib sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
3. Bank telah
menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara bank Indonesia dengan bank
sebagai peserta
4. Kantor bank yang
menjadi peserta akan menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi
perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup.
Penyelengaraan
Penyelengaraan SKNBI terbagi menjadi 2 sub system, yaitu :
1. Kliring Debit
a. Meliputi
kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer
debit antar bank yang di sertai dengan penyampaian fisik warkat debit, (Cek,
bilyet, giro, nota debit dan lain-lain).
b. Penyelenggara
debit dilakukan dengan cara lokal di setiap wilayah kliring oleh PKL
c. PKL, akan
melakukan perhitungan kliring debit berdasarkan DKE debit yang dikirim oleh
peserta
d. Hasil
perhitungan kliring debit secara lokal tersebut selanjutnya di kirim ke system
sentral kliring untuk di perhitungkan secara nasional oleh PKL.
2. Kliring Kredit
a. Digunakan
untuk transfer kredit antar bank tanpa di sertai penyampaian fisik warkat
(paperless)
b. Penyelenggaraan
kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN
c. Perhitungan
kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang dikirim peserta
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia.
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap
barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank
DAFTAR PUSTAKA
Latumaerissa
Julius R. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba
empat
http://ahmad-kholil.blogspot.com/
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI