Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Makalah Bank Indonesia



BAB I

PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitasharga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi.Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

B.   RUMUSAN MASALAH

1.    Bagaimana sejarah Bank Indonesia?
2.    Bagaimana struktur, status dan kedudukan Bank Indonesia?
3.    Bagaimana tujuan dan tugas Bank Indoensia
4.    Siapa itu Dewan Gubernur Bank Indonesia?
5.    Apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi?
6.    Apa Operasi Pasar Terbuka itu?
7.    Apa Kliring Bank Indonesia itu?

C.   TUJUAN PENULISAN

1.    Untuk mengetahui bagaimana sejarah Bank Indonesia
2.    Untuk mengetahui bagaimana struktur, status dan kedudukan Bank Indonesia
3.    Untuk mengetahui apa tujuan dan tugas Bank Indonesia
4.    Untuk mengetahui siapa saja dewan gubernur Bank Indonesia
5.    Untuk mengetahui apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi
6.    Untuk mengetahui apa Operasi Pasar Terbuka itu
7.    Untuk mengetahui apa kliring Bank Indonesia itu





















BAB II

PEMBAHASAN

A.   SEJARAH BANK INDONESIA

            Sejarah Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya UU No. 11/1953 tentang Penetapan UU Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasihat. Kebijaksanaan moneter Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Moneter, meski tanggung jawabnya berada di tangan pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal Orde Baru landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan pembantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram tersebut dapat terlewati. Perekonomian makin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Dan tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia dan telah diubah dengan UU No. 3/2004. Dalam UU ini Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai UU tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerja sama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
            Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak 7 Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur. Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan yang diwakili oleh Gubernur.
            Gubernur dan Deputi Gubernur Senior dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur dipilih oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk bisa menjadi anggota Dewan Gubernur harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan dan hukum.

B.   STRUKTUR, STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

·         STRUKTUR











·         STATUS DAN KEDUDUKAN

Ø  Lembaga Negara yang Independen
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
:: Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sebagai berikut :
  1. Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
  2. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
  3. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
  4. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
  5. Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
Ø  Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

C.   MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA
:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
:: Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)
:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
  1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

D.   TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

Dalam UU BI secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”. Ketidak tegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul konflik karena antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan sering kali tidak dapat berjalan bersamaan. Di samping itu, ketidak jelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil tidak jelas.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
1.      Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
2.      Penetapan tingkat diskonto
3.      Penetapan cadangan wajib minimum
4.      Pengaturan kredit atau pembiayaan

b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk  melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,  mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya,  serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran  oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban  penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.

c.       Mengatur dan mengawasi Bank
Dalam mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
















E.    DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA


·         Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
·         Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.






·         Profil Dewan Gubernur
Deputi Gubernur :
Halim Alamsyah
Deputi Gubernur :
Ronald Waas
Deputi Gubernur :
Perry Warjiyo


F.    PERANAN BANK INDOENSIA DALAM PENGENDALIAN INFLASI

Dalam UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia pada salah satu pasalnya di sebutkan bahwa bank Indonesia adalah lembaga Negara yang Independent. Independent di artikan sebagai lembaga Negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainya.Selanjutnya dalam pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain di larang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas bank Indonesia, dan demikian pula bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Perlu di ketahui juga bahwa tujuan dari bank Indonesia saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabank Indonesia nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank indonesi mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank, dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju imflasi yang di tetapkan.
Hal lain yang perlu di pahami adalah bahwa kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi imflasi dapat menjadi di bagi 2 macam, yaitu tekanan imflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, bank Indonesia hanya memiliki kemampua untuk memengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancer, dan lain-lain) sepenuhnya berada di luar pengendalian bank Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.
Strategi  yang di gunakan oleh bank indoneia dalam mencapai sasaran imflasi yang rendah adalah :
1.      Mengaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter bank Indonesia.
2.      Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter bank Indonesia.
3.      Mengindentifikasi variable yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4.      Memformulasikan respons kebijakan moneter bank Indonesia.
5.      Dapat di tambahkan bahwa laju inflasi yang di peroleh dari indeks harga konsumen (IHK) sebagai sasaran akhir dan laju inflasi inti (core/ underlying inflation) sebagai sasaran opersional.
Di dalam opersionalnya, bank Indonesia tidak menggunakan inflasi IHK sebagai acuan dalam mengambil kebijakan moneter, namun menggunakan inflasi inti, penggunaan inflasi inti sebagai sasaran operasional di karenakan inflasi inti dapat memberikan sinyal yang tepat dalam memformulasikan kebijakan moneter. Sebagai contoh, dalam hal terjadi penggunaan permintaan (demam shock) yang mengakibatkan inflasi tinggi, respons bank sentral  akan mengetatkan uang beredar sehingga tingkat inflasi dapat di tekan.
            Di samping itu, kebijakan akan tersebut dapat juga untuk menyusuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sesuai dengan kapasitas perekonomian. Sebaliknya, jika inflasi meningkat karena terjadi gangguan penurunan di sisi peawaran (supply side), misalnya kenaikan harga makanan karena musim kering maka kebijakan uang ketat bank Indonesia justru dapat memperburuk tingkat harga dan pertumbuhan ekonomi.
            Dalam Pasal 58 UU Bank Indonesia yang baru di sebut di atas bahwa bank Indonesia wajib menyampaikan imformasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang antara lain memuat rencana kebijakan dan penetapan sasaran –sasaran laju inflasi serta perkembangan ekonomi dan keuangan. Atas dasar hal tersebut, maka bank Indonesia akan mengumumkan sasaran inflasi untuk jangka waktu antara 2-3 tahun ke depan,  dalam jangka menengah dan panjang, laju inflasi di harapkan dapat di tekan sekitar 5%. Dalam jangka pendek, angka inflasi di pertahankan  di bawah single digit. Namun demikian, berbagai kebijakan penyesuaian harga barang yang di kendalikan dapat memberikan tekanan inflasi secara signifikan.
            Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank Indonesia memiliki beberapa tugas pokok, Yaitu :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, dan
3.      Mengatur dan mengawasi bank.

Terkait pelaksanaan tugas pokok dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, memiliki  kewenangan antara lain menetapkan dan menggunakan instrumens moneter berupa tetapi tidak terbatas pada :
1.      Operasi pasar terbuka,
2.      Penetapan tingkat diskonto,
3.      Penetapan giro wajib minimum, dan
4.      Pengatuaran kredit

Penggunaan  instrumen di atas di lakukan berdasarkan prinsip konvensional (system bunga). Pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang di lakukan bank Indonesia dengan bank atau pihak lain  yang di tetapkan  oleh bank Indonesia. Kegiatan pasar terbuka terdiri dari :

1.      Operasi pasar terbuka dalam rupiah, meliputi penerbitan SBI Sertifikat bank Indonesia, jual beli surat berharga dalam rupiah antara lain SBI dan surat Utang Negara, Penyediaan fasilitas simpanan bank Indonesia dalam rupiah, (Fine tune Operation) Penitipan dana dengan prinsip wadiah dan
2.      Operasi pasar terbuka dalam valas yaitu jual beli valas terhadap rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward, dan swap.

Dengan kegiatan operasi pasar terbuka tersebut, Bank Indonesia memengaruhi likuiditas perbankan (melalui ekspansi dan kontraksi moneter) untuk mencapai target operasional kebijakn moniter, berupa target kuantitas uang primer atu komponennya, atau suku bangsa pasar jangka pendek.untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, bank Indonesia mempunyai funsi sebagai lender of the last resort  melalui pemberian kredit atau pembiyaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek, yang dijamin dengan angunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang selanjutnya di sebut fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

G.   OPERASI PASAR TERBUKA

            Operasi pasar terbuka adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang di lakukan oleh bank Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter.Kegiatan tersebut dapat bersifat kontraksi (menyerap likuiditas perbankan) maupun ekspansi (menambah likuiditas perbankan). Operasi pasar terbuka di lakukan dengan tujuan untuk mencapai target operasional kebijakan moneter dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan bank Indonesia.

a.    Instrumens Operasi Pasar Terbuka 
            Instrumen operasi pasar terbuka dikelompokkan berdasarkan waktu pelaksaan operasi pasar terbuka yang dapat di akukan secara regular dan nonreguler.

pendek bank syariah di bank Indonesia berdasarkan prinsip wadiah.
SWBI berjangka waktu 7, 14, dan 28 hari. Jumlah dana yang di tempatkan paling kurang Rp500 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta. Bank Indonesia dapat memberikan bonos atau SWBI yang besarnya ditentukan berdasarkan dikresi bank Indonesia.
§  Instrumen Operasi Pasar Terbuka Reguler
            Instrumen Operasi Pasar Terbuka Reguler terdiri dari penerbitan SBI, FASBI, Sertifikat wadiah bank Indonesia (SWBI), Reverse Repo SUN (RRSUN), dan SBI repurchase  agreement (SBI Repo).
a)      Penerbitan SBI
SBI adalah surat berharga sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang di terbitkan oleh bank Indonesia dengan system diskonto. SBI di terbitkan Bank Indonesia tanpa warkat (scripless) dan seluruh kepemilikan maupun transaksinya di catat dalam sarana bank Indonesia BI-SSSS. SBI di terbitkan bank Indonesia dalam jangka waktu (tenor) 1 bulan sampai dengan 12 bulan dengan satuan unit terkecil sebesar Rp 1 Juta. Saat ini bank Indonesia menerbitkan SBI dengan tenor 1 bulan dan 3 bulan.Penerbitan SBI tenor 1 bulan dilakukan secara mingguan sedangkan SBI tenor 3 bulan dilakukan secara triwulanan.
b)      FASBI
FASBI adalah fasilitas penempatan dana milik bank umum dalam rupiah di bank Indonesia. FASBI disediakan secara harian oleh bank Indonesia dengan jangka waktu penempatan dana bank antara 1 hari (Overnite) sampai dengai 14 hari. Penempatan dana minimal pada FASBI ditetapkan berdasarkan diskresi bank Indonesia.
FASBI dilakukan tanpa warkat, dan bukti kepemilikan tercatat dalam sarana BI-SSSS. Penyelesaian transaksi FASBI dilakukan pada hari yang sama (same day settlement).

c)      SWBI
SWBI merupakan intrumen pendukung operasi pasar terbuka dalam rangka kontraksi moneter secara harian berupa penepatan dana jangka pendek bank syariah di bank Indonesia berdasarkan prinsip wadiah.
SWBI berjangka waktu 7, 14, dan 28 hari. Jumlah dana yang di tempatkan paling kurang Rp500 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta. Bank Indonesia dapat memberikan bonos atau SWBI yang besarnya ditentukan berdasarkan dikresi bank Indonesia.
d)      RR-SUN
RR-SUN Merupakan transaksi pembelian SUN milik bank Indonesia oleh bank dengan perjanjian untuk menjual kembali kepada bank Indonesia sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati. Jenis SUN yang di gunakan dapat berupa obligasi Negara (ON) maupun surat perbendeharaan Negara (SPN), Transaksi RR-SUN dilakukan dengan jangka waktu (tenor) 1 bulan dan 3 bulan.
Metode lelang RR-SUN  dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu : (1). Variable rate tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dan reverse repo rate ) (2). Fixed rate tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan RR-rate yang di tetapkan oleh bank Indonesia.
e)      SBI Repo
SBI Repo Adalah transaksi penjualan SBI secara bersyarat oleh bank kepada bank Indonesia dengan persyaratan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang di sepakati.Repo merupakan instrumen kebijakan moneter yang bersifat ekspansif.
Saat ini, jumlah maksimal surat berharga milik bank yang dapat direpokan adalah 50% dari Nilai SBI. Penyelesaian transaksi Repo di lakukan pada hari yang sama(same day dattlement).

§  Instrumen Operasi  Pasar Terbuka Non Reguler
            Instrumen operasi pasar terbuka non regular terdiri dari : Fine Tune Operation, Meliputi Fine tune ekspansi dan Fine tune kontraksi : Outright beli /jual SUN ; dan sterilisasi penjualan/penjualan valas.
a)    FTO
FTO adalah instrument operasi pasar terbuka untuk menambah/mengurangi likuiditas jangka pendek dalam rangka menstabilkan gejolak suku bunga di PUAB.
Transaksi FTO dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sarana bank Indonesia SSSS, dapat mengunakan metode fixed rite tender/Variable rate tende. Penyelesaian FTO melalui saran BI-RTGS pada tanggal transaksi dengan prinsip Delivery  Versus Payment.

b)    Outright Jual/Beli SUN
Outright jual/beli SUN adalah instrument kontraksi/ekspansi moneter yan bersifat permanen yang underlying berupa SUN yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun. Transaksi dapat di lakukan dengan mekanisme lelang atau nonlelang.

c)    Sterilisasi Penjualan/Pembelian Valuta Asing
Sterilisasi Penjualan/Pembelian USD atau valas lainya dengan menggunakan rupiah yang dimaksudkan untuk mengurangi/menambah jumlah rupiah yang beredar.

§  Peserta Operasi Pasar Terbuka 
            Peserta operasi pasar terbuka terdiri dari bank, Lembaga perantaran, dan pihak lain yang di tetapkan oleh bank Indonesia. Lembaga perantaran yang di maksud antara lain pialang pasar uang, pialang pasar modal, dan primary dealer, sedangkan yang di maksud pihak lain adalah badan hokum nonbank, badan lainnya, dan perorangan.
            Di lihat dari cara pengajuan penawaran, peserta operasi pasar terbuka dapat di golongkan sebagai peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta langsung yaitu peserta yang mengajukan penawaran langsung ke bank Indonesia, sedangkan peserta tidak langsung mengajukan penawarannya melalui lembaga perantara.

H.   KLIRING BANK INDONESIA

Kecendrungan pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang di simpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (settlement) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain di sebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral di bandingkan dengan uang tunai, antara lain dengan factor efektivitas, efisiensi, dan keamanan.
Sebagai mana di ketahui dalam UU No. 23 Tahun 1999 Tanggal 17 Mei 1999 tentang bank Indonesia (UU BI), di sebutkan bahwa tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran tersebut bank Indonesia berwenang untuk :
v  Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran.
v  Mewajibkan penyelenggara jasa  system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya dan,
v  Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut di maksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (Bank peseta kliring) dan bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring di harapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membianyai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Secara umum mamfaat yang dapat di tari dari berbagai pihak yang terkait dengan berbagai system pembayaran dengan adanya penyelenggaraan  klirin g untuk transaksi antar bank di maksud adalah :

1.      Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of value) yang efektif, efesien, dan aman.
2.      Bagi bank merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi feebased income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam melakukan dana.
3.      Bagi nasabah untuk kepentingan fortfolio fund
4.      Bagi bank sentral sebagai menyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kundisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakan-kebijakanya secara lebih akurat dan tepat.

Kegiatan Kegiatan Dalam Kliring
            Penyelenggaran kliring lokal terdiri dari 2 bagian yang meliputi kliring penyerahan, dan kliring pengambilan yang merupakan satu kesatuan siklus kliring.
1.      Kliring Penyerahan 
Kliring penyerahan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau/ DKE yang di sampaikan oleh peserta. Dalam kliring penyerahan peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat /DKE debit maupun warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE  debet maupun kredit dari penyelenggara/ peserta lawan transaksinya (Lazimnya di sebut warkat/DKE masuk (inward clearing).

2.      Kliring Pengambilan
Kliring pengambilan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang di tetapakn dalam ketentuan bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitan. Untuk warkat cek dan bilyet Giro, sesuai angka IV dalam surat edaran bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 juni 2000 perihal tata usaha penarikan cek/bilyet Giro kosong, terdapat 17 alasan penolakan cek/bilyat giro yaitu :
a)      Saldo tidak cukup
b)      Rekening telah di tutup
c)      Persyaratan formal cek/bilyet giro tidak di penuhi
d)      Tanggal bilyet giro belum sampai
e)      Cek di tarik kembali oeh penarik setelah berkhirnya tanggal waktu pengunjukkan.
f)       Bilyet giro di batalkan oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu penawaratandan
g)      Sudah kedaluarsa
h)      Coretan/perubahan tidak ditaerai nda tangani oleh pemilik
i)        Bea materai belum di lunasi
j)        Tanda tangan tidak cocok dengan spicement
k)      Stempel kliring tidak ada
l)        Stempel kliring sesuai dengan bank penerima
m)    Endorsement pada cek atas nama  atau cek atas order tidak ada
n)      Warkat di blokir pembayarannya (SKK terlampir)
o)      Rekening di blokir oleh instansi yang berwenang
p)      Warkat bukan untuk kami
q)      Perhitungan/encode tidk sesuai dengan nominal yang sebenarnya

3.      Retur Warkat Kredit
Dalam hal terdapat warkat kredit dan atau DKE kredit yang tidak dapat di perhitungkan ke rekening nasabah penerima, misalnya karena adanya kesalahan pengisian sandi, peserta, nomor rekening, atau jumlah nominal maka penolakannya wajib di lakukan melalui kliring berikutnya segera setelah diketahui adanya kesalahan dimaksud dan tidak melalui kliring pengembalian.
SISTEM KLIRING
            Saat ini penyelenggaraan kliring local Indonesia  di lakukan menggunakan 4 macam system kliring yaitu :

Sistem Manual
Sistem manual adalah system penyelenggara kliring local yang dalam pelaksaan perhitungan, pembuatatn bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat secara manual oleh setiap peserta.pada proses system manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Pelaksaan funsi-funsi kliring seluruhnya di lakukan secara manual, dan cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta.
2.      Pembuatan dan pencocokan rincian daftar warkat  kliring
3.      Penyusunan neraca kliring penyerahan dan pengembalian gabungan dilakukan oleh penyelenggara
4.      Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok
5.      Menggunakan warkat baku
6.      Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi
7.      Memiliki wakil peserta sekurang kurangnya 2 orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah, dan menandatangani daftar warkat kliring penyerahan/pengambilan dan mencamtumkan nama jelas sebagai tanda terima pada daftar warkat kliring penyerahan/pengambilan yang di terima dari peseta lain.

Sistem Semi Otomi
Sistem semi otomi, yaitu siste penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring di lakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual dari peserta. Pada proses system semi otomatisasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE  yang di buat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan. Pelaksaan funsi-funsi kliring seluruhnya di lakukan dengan menggunakan sarana computer, dan cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Peserta merekam data setiap lembar warkat yang akan di kliringkan ke dalam disket
2.      Perhitungan kliring dilakukan oleh penyelenggara di bantu computer
3.      Pembuatan daftar kliring  oleh peserta
4.      Rekapitulasi, neraca, dan bilyet saldo klirig di buat oleh penyelenggara
5.      Perhitungan baik oleh penyelenggara maaupun oleh peserta  di bantu computer
6.      Identitas peserta menggunakan sandi bank
7.       Penyampaian warkat melibatkan oleh semua pihak
8.      Menggunkan warkat baku namun dengan standar kertas sekuriti yang lebih rendah di bandingkan system otomasi dan elektronik
9.      Kesalahan perhitungan dapat di minimalkan  


Sistem Otomasi
Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses system otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang di buat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat  yang dikliringkan oleh peserta kliring.Pelaksanaan funsi-funsi kliring seperti pemilahan dan perhitungan warkat di bantu oleh mesin baca pilah (reader-sorter) dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Pemilahan warkat, penyesuaian, dan pengecekan warkat, dilakukan oleh penyelenggara
2.      Laporan kliring di buat dan di cetak oleh penyelenggara menggunakan mesin baca pilah (reader-sorter) dan computer mainframe
3.      Distribusi warkat dilakukan oleh penyelenggara
4.      Identitas peserta meggunakan sandi bank
5.        Hasil perhitungan kliring lebih cepat dan akurat dibandingkan dengan system manual  dan SOKL
6.      Informasi hasil kliring dapat lebih cepat di ketahui oleh peserta kliring dengan menggunakan fasilitas system informasi kliring jarak jauh dan pusat informasi pasar uang (khusus KP Jakarta ) yang dapat di akses secara online.

Sistem Kliring Nasional
Sistem kliring nasional bank indionesia(SKNBI) adalah system kliring bank Indonesia yang meiiputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada peraturan bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang system kliring nasional bank Indonesia tanggal 22 juli 2005. Pelaksanan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
            Sistem kliring nasioal bank Indonesia atau SKNBI adalah system kliring bank Indonesia yang meliputi kliring debit dan kredit yang penyelesaian akhirnya di lakukan secara nasional.

Prinsip Umum SKNBI
1.      Penyelenggaran kliring terdiri dari kegiatan kliring debit dan kredit
2.      Dasar perhitungan kliring pada SKNBI adlah data keuangan elektronik
3.      Penyampaian DKE oleh peserta kepada penyelenggara dapat dilakukan secara online atau offline
4.      Bank wajib melakukan pendanaan awal (prefund) sebelum mengikuti kegiatan kliring debit atau kredit
5.      Jumlah minimum prefund yang harus di setorkan oleh bank pada kliring kredit adalah Rp1 (satu rupiah).
6.      Terdapat bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan awal (prefund), tidak dapat mengikuti kegiatan pada kliring debit dan kliring kredit pada hari tersebut.


Karakteristik SKNBI  
            Penyelenggara
            SKNBI diselenggarakan oleh :
1.      Penyelenggara kliring nasional yaitu unit kerja di kantor pusat bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional dan
2.      Penyelenggara kliring lokal yaitu unit kerja di bank Indonesia dan bank yang memperoleh persetujuan bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wiayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam menyelenggara SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan sebagai berikut :
1.      Telah memperoleh izin usaha atau izin pembuka kantor dari bank Indonesia
2.      Lokasi kantor bank memungkinkan kantor bank tersebut untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI di lokal PKL secara tertib sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
3.      Bank telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara bank Indonesia dengan bank sebagai peserta
4.      Kantor bank yang menjadi peserta akan menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup.
Penyelengaraan
Penyelengaraan SKNBI terbagi menjadi 2 sub system, yaitu :
1.      Kliring Debit
a.       Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debit antar bank yang di sertai dengan penyampaian fisik warkat debit, (Cek, bilyet, giro, nota debit dan lain-lain).
b.      Penyelenggara debit dilakukan dengan cara lokal di setiap wilayah kliring oleh PKL
c.       PKL, akan melakukan perhitungan kliring debit berdasarkan DKE debit yang dikirim oleh peserta
d.      Hasil perhitungan kliring debit secara lokal tersebut selanjutnya di kirim ke system sentral kliring untuk di perhitungkan secara nasional oleh PKL.
2.      Kliring Kredit
a.       Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa di sertai penyampaian fisik warkat (paperless)
b.      Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN
c.       Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang dikirim peserta

BAB III

PENUTUP

A.  KESIMPULAN


Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi Bank














DAFTAR PUSTAKA


              Latumaerissa Julius R. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat
http://ahmad-kholil.blogspot.com/
















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS